Sejarah dan Profil KBIHU

Hayatan Toyyiba

KBIHU HAYATAN TOYYIBA adalah merupakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, resmi dan terdaftar di Kementerian Agama RI dengan Izin Operasional KBIHU No. 462 Tahun 2017 KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT. Berdiri sejak tahun 2014. KANTOR PUSAT kami beralamat di Jl. Sariwangi, Kp. Bojongpetir RT/RW 05/02, Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan untuk KANTOR OPERASIONAL di Jl. Panyingkiran No. 9 RT/RW 01/04, Desa/Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk pergi ke tanah suci.

 

YAYASAN HAYATAN TOYYIBAN MUBAROKAN

Wujud Pemberian Layanan Secara Profesional

KBIHU Hayatan Toyyiba berdiri dibawah naungan YAYASAN HAYATAN TOYYIBAN MUBAROKAN adalah sebagai wahana beribadah kepada Allah SWT. Yang perwujudannya melalui pemberian layanan secara profesional kepada umat yang akan melaksanakan ibadah Haji dan Umroh agar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

KBIHU Hayatan Toyyiba dalam setiap tahunnya membina dan membimbing para calon jamaah Haji dan Umrah untuk pergi ke tanah suci. Kami memiliki manajemen yang sesuai dengan ketentuan organisasi dan berdasarkan regulasi. Sehingga keberadaannya merupakan cerminan organisasi yang memiliki badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen KBIHU Hayatan Toyyiba.

Kemitraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU HAYATAN TOYYIBA

KBIHU HAYATAN TOYYIBA

Sebagai Mitra Pemerintah

Dalam hubungannya dengan pemerintah, KBIHU Hayatan Toyyiba merupakan mitra pemerintah berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan RI yang berlaku sesuai tugas dan fungsinya, yaitu: Melaksanakan bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Tugas KBIHU adalah memberikan layanan informasi dan konsultasi tentang haji, memberikan bimbingan manasik di tanah air dan di tanah suci, kemudian memberikan arahan dan motivasi kepada jemaah haji untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada saat ibadah haji.

REGULASI KBIHU

Dasar Hukum

Sebagai Penyelenggara Bimbingan dan Pendampingan Pembinaan jemaah haji berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 7 Tahun 2023. Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umroh;

KEPMEN

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 811 Tahun 2020 tentang Izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah;

PMA 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;

PMA

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023, Tentang Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah

KEPDIRJEND

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 59 tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan

SK Kemenag Prov. Jabar

Surat Keputusan Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat nomor: 292 tahun 2017 tanggal 05 April 2018. Tentang ijin perpanjangan Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Provinsi Jawa Barat.

Tim Pembimbing

SDM yang Profesional
dan Bersertifikat

KBIHU Hayatan Toyyiba dalam melaksanakan Manasik Haji ditunjang dengan Para Narasumber, para pembimbing yang sudah berpengalaman, bersertifikat dan professional sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis, agar dapat mewujudkan kesiapan calon jama’ah dalam melaksanakan ritual ibadah Haji dengan baik dan benar. Insya Allah menjadi Haji Maqbul dan Mabrur.
Kesiapan Pembimbing Haji yang sudah berpengalaman, bersertifikat dan profesional, sukses dalam menjalankan tugas sebagai Kafilah Haji Hayatan Toyyiba sehingga membuat KBIHU Hayatan Toyyiba tetap eksis sampai saat ini.

KANTOR PUSAT: Kp. Bojongpetir, Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya 46465 Jawa Barat

© 2023 KBIHU HAYATAN TOYYIBA – Yayasan HTM

Perwakilan & Informasi

PHU KEMENAG Kab. Tasikmalaya

DKM Masjid Besar Singaparna

Yayasan HTM

Profil Lembaga

Majelis Taklim

Alumni Haji

FAQ

Pesantren

Layanan Informasi & Konsultasi

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.