Penetapan BPIH Agenda Rutin Dirjen PHU

Penetapan BPIH merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) berdasarkan SOP mekanisme penetapannya. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. BPIH ditetapkan oleh Presiden atas rekomendasi Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Sebelum draft BPIH disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja (RK) di Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama dan berbagai unsur terkait, termasuk Bank Indonesia dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) telah melalui serangkaian survei lapangan dan rapat terbatas untuk menyusunnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam berlandaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Secara umum, komponen penetapan BPIH yaitu (1) Komponen Direct Cost (biaya langsung) yang meliputi: a. Biaya Penerbangan Jamaah b. Biaya Operasional Jamaah di Arab Saudi, c. Biaya Operasional Jamaah dalam Negeri. (2) Komponen Indirect Cost (biaya tidak langsung) meliputi: a. Biaya Penerbangan Petugas b. Biaya Operasional Petugas di Arab Saudi, c. Biaya Operasional Petugas dalam Negeri. Setiap komponen tersebut memerlukan biaya akomodasi, konsumsi dan lainnya. Komponen biaya langsung dibayar oleh jamaah haji, sedangkan komponen biaya tidak langsung yaitu biaya yang tidak dibayarkan oleh jamaah tetapi hasil optimalisasi setoran awal BPIH. Disamping itu terdapat dukungan pembiayaan dari APBN dan APBD. Tahap lain yang tidak kalah penting adalah tahap laporan keuangan dan evaluasi.

Share Artikel :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

paredonster

Writer & Blogger

Berita Terkait

KBIHU HAYATAN TOYYIBA

KELOMPOK BIMBINGAN
IBADAH HAJI DAN UMRAH

Segera Daftarkan Bimbingan Manasik Bapak Ibu Pada Kami, dengan Program Bimbingan Teori dan Praktek, Bimbingan dan Pendampingan ibadah selama di Makkah, Madinah dan Armuzna, serta Bimbingan ketempat bersejarah

KANTOR PUSAT: Kp. Bojongpetir, Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya 46465 Jawa Barat

© 2023 KBIHU HAYATAN TOYYIBA – Yayasan HTM

Perwakilan & Informasi

PHU KEMENAG Kab. Tasikmalaya

DKM Masjid Besar Singaparna

Yayasan HTM

Profil Lembaga

Majelis Taklim

Alumni Haji

FAQ

Pesantren

Layanan Informasi & Konsultasi

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.