Mulai 9 Januari 2024 Pelunasan Biaya Haji Dibuka

Dikutip dari halaman portalnya PHU haji.kemenag.go.id, disampaikan oleh Menag bahwa pelunasan biaya haji tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Share Artikel :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

paredonster

Writer & Blogger

Berita Terkait

KBIHU HAYATAN TOYYIBA

KELOMPOK BIMBINGAN
IBADAH HAJI DAN UMRAH

Segera Daftarkan Bimbingan Manasik Bapak Ibu Pada Kami, dengan Program Bimbingan Teori dan Praktek, Bimbingan dan Pendampingan ibadah selama di Makkah, Madinah dan Armuzna, serta Bimbingan ketempat bersejarah

KANTOR PUSAT: Kp. Bojongpetir, Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya 46465 Jawa Barat

© 2023 KBIHU HAYATAN TOYYIBA – Yayasan HTM

Perwakilan & Informasi

PHU KEMENAG Kab. Tasikmalaya

DKM Masjid Besar Singaparna

Yayasan HTM

Profil Lembaga

Majelis Taklim

Alumni Haji

FAQ

Pesantren

Layanan Informasi & Konsultasi

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.